Iklan dempo dalam berita

Istri Sedekah Pakai Uang Suami Tanpa Izin, Bolehkah? Ternyata Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Istri Sedekah Pakai Uang Suami Tanpa Izin, Bolehkah? Ternyata Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Istri Sedekah Pakai Uang Suami Tanpa Izin, Bolehkah? Ternyata Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya--Foto: ist

Bahkan walaupun sudah berumah tangga, tetap ada batasan mana harta istri, mana harta suami.

Sehingga tidak tepat jika menganggap uang suami adalah uang bersama dengan istri dan boleh dipakai seenaknya.

Memang benar bahwa suami wajib menafkahi istri, tetapi bukan berarti semua uang suami menjadi milik istri.

Tetap ada yang namanya uang suami, juga ada yang disebut uang istri.

Lantas bolehkah istri menggunakan uang suami tanpa izin untuk sedekah?

"Kalau itu duitnya suami maka haram seorang istri berbuat baik, berderma, bersedekah memberikan harta kepada siapa pun jika itu uang suami tanpa izin suami," tegas Buya Yahya.

BACA JUGA:Begini Tandanya Rumah akan Dikunjungi Malaikat Rezeki Penjelasan Buya Yahya

"Nggak boleh, haram," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, tidak boleh dengan sembarangan tanpa izin seorang istri menggunakan uang suami walau tujuannya untuk sedekah.

Begitu pula suami tidak boleh menggunakan uang istri tanpa izin.

Sementara itu, istri boleh menggunakan uang miliknya sendiri untuk hal-hal yang ia inginkan atau mau diberikan kepada siapa pun.

"Tapi kalau itu uang istri, suka-suka, mau dibagikan ke mana saja enggak ada larangan karena miliknya dia," jelas Buya Yahya.

"Mau dibagikan ke mana saja boleh, apalagi diberikan kepada ibunda tercinta boleh dan sah," lanjutnya.

Wallahu A'lam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: