Info Penting! Perda Baru Belum Disahkan, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Masyarakat Tertunda
--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Belum disahkannya Perda baru di tahun 2024 ini tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), membuat masyarakat banyak yang mengeluhkan proses pembayaran Bill Pajak (PBB) di sejumlah Bank.
BACA JUGA:Cara Cek Pinjaman BNI Fleksi, Anti Ribet Tanpa Antre di Bank, Cukup Lewat Online Ikuti Langkahnya
Hal ini diketahui setelah sejumlah masyarakat yang akan melakukan pinjaman dana ke Bank, belum dapat memenuhi persyaratan pinjaman, yakni salah satunya pembayaran Pajak PBB yang dimaksud.
BACA JUGA:Pinjaman m-Banking BCA, Dapat Dana Rp 7 Juta dengan Angsuran hanya Rp 200 Ribuan, Ini Syaratnya
Usut punya usut, pihak Bank belum dapat memproses pembayaran Bill PBB, dikarenakan Pemkab Seluma sedang terjadi kekosongan regulasi yang terbaru.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Ceria Langsung Cair, Pinjam Rp 7 Juta Tanpa Jaminan dan Tanpa Survey
Diterangkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma Yuyun Afriyanto, untuk pembayaran Bill Pajak PBB diakuinya saat ini masih tertunda
Namun secepatnya pada bulan Maret ini, pihaknya berharap DPRD Seluma segera menjadwalkan ulang karena sebelumnya tidak kuorum, supaya secepatnya terbentuk regulasi yang baru, karena Perda yang lama yakni Perda No. 4 tahun 2013 tentang PBB sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 5 Januari 2024 lalu.
"Iya, untuk sementara ini tertunda bukan tidak bisa ya, tapi tertunda, karena pembahasan sebelumnya di Bapemperda DPRD Seluma sempat tidak kuorum untuk selanjutnya ditandatangani oleh Bupati, sehingga perlu dijadwalkan ulang" terang Yuyun Afriyanto.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Bakal Hitung Ulang Suara di 5 TPS
Lanjutnya, pentingnya regulasi baru tentang mekanisme pembayaran Bill Pajak PBB di tahun 2024 ini, karena ada penyesuaian tarif, sesuai hasil evaluasi Kemendagri, Kemenkeu, Gubernur Bengkulu yang telah diterima Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Mandiri 2024 Non KUR Limit Rp 25 Juta, Proses Cair hanya 1 Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: