Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman BCA m-Banking, Ini Syarat Pengajuan Pinjaman Rp 7 Juta Langsung Cair, Bisa Nyicil Angsuran 24 Bulan

Pinjaman BCA m-Banking, Ini Syarat Pengajuan Pinjaman Rp 7 Juta Langsung Cair, Bisa Nyicil Angsuran 24 Bulan

Syarat dan cara mengajukan pinjaman di BCA M Banking--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman BCA m-Banking, ini syarat pengajuan pinjaman Rp 7 juta langsung cair, bisa nyicil angsuran 24 bulan. Dengan memahami syarat dan ketentuan, maka proses pencairan berjalan lancar.

Aplikasi m-Banking memang memberikan lebih banyak kemudahan dibandingkan dengan SMS Banking.

Saat ini, pengajuan pinjaman uang pun bisa kamu lakukan melalui aplikasi m-Banking BCA atau yang akrab dengan sebutan BCA Mobile.

Beragam fitur pun dihadirkan dalam layanan m-Banking, misalnya transfer antarbank, pembayaran kebutuhan rumah (listrik, internet & tv kabel, hingga PDAM), bayar tagihan kartu kredit dan lainnya.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Online di BCA, Akses Lewat BCA Mobile Cairkan Pinjaman Sampai Rp15 Juta

Hadirnya produk pinjaman secara online ini membuat kamu bisa memenuhi berbagai kebutuhan tanpa perlu menyiapkan agunan.

Pinjaman BCA m-Banking

Mengajukan pinjaman pinjaman uang melalui m-Banking BCA dilakukan melalui produk Personal Loan.

Personal Loan merupakan pinjaman tanpa agunan yang khusus diberikan kepada debitur untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

BCA Personal Loan merupakan pinjaman tanpa agunan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pelanggan dengan pembayaran yang bisa diangsur per bulan dan bukan per minggu.

Cara mengajukan pinjaman uang di pinjaman online BCA cukup mudah, sehingga dapat memudahkan Anda apabila membutuhkan modal usaha ataupun untuk keperluan lainnya.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Online di BRI, Lebih Simpel Bisa Cair Sampai Rp10 Juta Pembayaran Bisa Dicicil

Tentunya pinjaman ini bukanlah pinjaman online yang disediakan layanan fintech pada umumnya.

Cara mengajukan pinjaman uang di BCA Mobile terbilang sederhana, sebab hanya perlu mengikuti ketentuan yang disediakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: