Iklan dempo dalam berita

Bisakah Ajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah Online? Begini Penjelasannya

Bisakah Ajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah Online? Begini Penjelasannya

Cara mengajukan pinjaman di pegadaian syariah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mungkin sahabat camkoha bertanya-tanya bisakah ajukan pinjaman KUR Pegadaian syariah online? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak selengkapnya di sini.

Berikut adalah informasi terperinci mengenai proses pengajuan KUR Syariah Pegadaian yang terbukti mudah dan memberikan kepastian cair secara cepat.

Pengajuan dapat dilakukan dengan dua opsi, yaitu secara langsung di outlet atau melalui layanan online, memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama para pelaku UMKM, untuk mengakses pinjaman yang mereka butuhkan.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 10.000.000, Tanpa Agunan Bisa Diajukan Secara Online

KUR Syariah Pegadaian menjadi solusi finansial yang menitikberatkan pada penerapan prinsip-prinsip syariah.

Dalam pendekatannya, KUR Syariah Pegadaian menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keseimbangan antara pihak pelaku UMKM dan Pegadaian. 

Oleh karena itu, suku bunga yang diberlakukan sangat bersahabat, hanya 3 persen efektif per tahun, dengan batas maksimal pinjaman sebesar Rp10 juta.

Meskipun batasan nominal pinjaman tergolong kecil, namun keunggulan KUR Syariah Pegadaian terletak pada proses cepat cair dan persyaratan yang mudah dipenuhi.

Pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman dengan cara datang langsung ke outlet Pegadaian. 

Dalam hal ini, dokumen persyaratan yang perlu disiapkan termasuk fotokopi KTP, KK, dan Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), serta dokumen pendukung lainnya seperti NIB, IUMK, SIUP, fotokopi rekening listrik, air, atau telepon. Jika alamat tinggal berbeda dengan KTP, disarankan melampirkan surat keterangan domisili.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 25 Juta-Rp 50 Juta, Siapkan Syarat Pengajuannya Sekarang

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon nasabah:

1. Memiliki Usaha UMKM

Calon nasabah harus memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bentuk kegiatan ekonomi produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: