Iklan RBTV

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Resmi Disahkan, Ini Batas Usia Mengabdi PPPK

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Resmi Disahkan, Ini Batas Usia Mengabdi PPPK

Ilustri Batas usia pensiun PPPK-Nutri-RBTV Disway

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Resmi disahkan! sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia mengabdi PPPK segini lamanya. Akhirnya batas usia pensiun antar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi disama ratakan guna menghindari ketimpangan.

BACA JUGA:Pengumuman Tanggal Pelantikan PPPK Tahap 1 Kementerian Agama

Adanya batas usia pensiun ini membuat PPPK dapat menentukan lama masa mengabdi di instansi pemerintahan. PPPK juga mampu bekerja dengan baik sebagai pelayan publik kepada masyarakat. sehingga jenjang karier tersusun lebih matang.

Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengubah sistem kepegawaian nasional secara signifikan.

Dalam aturan terbaru tersebut, batas usia pensiun bagi PPPK tidak lagi ditentukan oleh status kepegawaian, melainkan berdasarkan jenis jabatan apakah bersifat manajerial atau nonmanajerial.

BACA JUGA:Update Terbaru Informasi CPNS dan PPPK 2025, Ini Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Tips Lolos Seleksi!

Batas Usia Mengabdi PPPK 

Untuk lebih lengkapnya, batas usia pensiun PPPK yang kini diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bisa dilihat berikut ini:

1. Jabatan Manajerial atau Struktural

  • Berlaku sampai batas usia pensiun maksimal 60 tahun.

2. Jabatan Administrator atau Pengawas

  • Batas usia pensiun yang ditetapkan maksimal 58 tahun.

3. Jabatan Non Manajerial atau Pelaksana

  • Ditetapkan untuk batas usia pensiun maksimal hingga 58 tahun.

4. Jabatan Fungsional

  • Untuk jabatan fungsional dosen ditetapkan maksimal 65 tahun sedangkan untuk tenaga kesehatan maksimal 58 tahun.

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Bengkulu: 1.401 Peserta Tuntas Ikuti Seleksi untuk Merebut 171 Kuota

Kebijakan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah menyetarakan status antara PNS dan PPPK, terutama terkait jaminan keberlanjutan karier dan kesejahteraan. Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah adanya pemberian hak pensiun bagi PPPK, yang sebelumnya tidak dijamin secara penuh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: