Iklan dempo dalam berita

Naik Kelas, Residivis Pencurian Burung Gasak Handphone, tapi Tetap saja Polisi Lebih Pintar

Naik Kelas, Residivis Pencurian Burung Gasak Handphone, tapi Tetap saja Polisi Lebih Pintar

Polsek Kampung Melayu tangkap pelaku pencurian handphone--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Tim Buser R.A.D Polsek Kampung Melayu berhasil mengungkap kasus pencurian handphone. Pelakunya berinisial MY warga Kelurahan Jalang Gedang, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. 

Sedangkan pencurian terjadi di Jalan Semangka Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Proses penangkapan langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Ipda. Deri Noprianto.

BACA JUGA:Ruko Furniture di Sawah Lebar Baru Terbakar, Ini Penyebabnya

Dijelaskan Kapolsek Kampung Melayu, AKP Saman Saputra, penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat atas peristiwa pencurian yang dialaminya. 

"Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan modus menanyakan alamat. Namun saat korban lengah, terduga pelaku menggasak handphone korban yang berada di dashboard motornya," lanjutnya.

Terduga pelaku diamankan saat berada di kediamannya. "Berdasarkan dari laporan masyarakat, Tim Buser R.A.D melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," tambah Kapolsek Kampung Melayu.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 10.000.000, Tanpa Agunan Bisa Diajukan Secara Online

Terduga pelaku M-Y diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian satu unit handphone Oppo A38 dan barang yang digunakannya pada saat melancarkan aksi pencurian yang terdiri dari satu unit sepeda motor satria FU, satu stel baju coklat dan helm merah.

"Saat diamankan, Tim Buser R.A.D mendapatkan sejumlah barang bukti hasil pencurian dan barang yang pelaku gunakan pada saat beraksi," tegas Kapolsek.

Terduga pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian burung di tahun 2016 dengan vonis kurungan penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 25 Juta-Rp 50 Juta, Siapkan Syarat Pengajuannya Sekarang

"Tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," ungkap Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: