Naik Kelas, Residivis Pencurian Burung Gasak Handphone, tapi Tetap saja Polisi Lebih Pintar
Polsek Kampung Melayu tangkap pelaku pencurian handphone--
Sementara itu berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku M-Y, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut dikarenakan faktor ekonomi, serta kebutuhan yang mendesak.
"Saya terpaksa melakukan ini untuk membayar uang kontrakan yang sudah menunggak," ujar terduga pelaku.
Diketahui, kejadian bermula saat korban hendak berangkat bekerja, namun ban mobilnya pecah yang kemudian korban menjemput montir untuk memperbaiki ban mobil korban yang sedang pecah.
BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR Pegadaian Syariah Pinjaman Rp 50 Juta, Apakah Bisa Tanpa Agunan?
Namun kemudian korban lupa handphonenya yang berada di dashboard motor. Selanjutnya, saat korban dan montir sedang memperbaiki ban mobil yang pecah, terduga pelaku datang menemui korban dengan modus menanyakan alamat.
Kejadian ini disadari korban saat korban ingin menggunakan handphonenya, namun hp tidak ada lagi.
Korban sempat kembali ke bengkel namun handphonenya juga tidak ditemukan. Selanjutnya korban melihat rekaman video kamera yang berada di rumahnya dan mengetahui handphonenya diambil orang yang sempat bertanya alamat kepadanya.
BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 25 Juta, Cara Pengajuan Mudah Secara Online Tanpa Jaminan
Untuk mempertanggung jawabkan perilaku, terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: