Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama, Pahami 12 Hal yang Bikin Batal Puasa

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama, Pahami 12 Hal yang Bikin Batal Puasa

Apakah menangis bisa membatalkan puasa?--

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق 

Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan". (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, juz 3, halaman: 222).

BACA JUGA:Pinjam Modal Usaha Lauk Instan untuk Bulan Ramadhan, Begini Cara Pengajuan dan Syarat KUR Mandiri 2024

Hukum yang Berbeda 

Meski begitu, hukum mengenai menangis pada saat puasa menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut. Setelah itu, air mata tersebut bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. 

Dalam keadaan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa. Meski, hal ini sangat jarang sekali terjadi. 

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa. Kecuali, ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.

Sebagai tambahan, informasi ada sejumlah hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.

Apabila sudah memahami hukum menangis saat puasa tidak membatalkan, simak sebab-sebab atau hal-hal yang bisa membatalkan puasa lainnya.

BACA JUGA:Ramadhan Penuh Berkah! Ini 9 Amalan di Bulan Ramadhan untuk Menambah Pahala

Berikut hal-hal yang bisa membatalkan puasa:

1. Haid dan Nifas

Haid dan nifas yang kerap dialami wanita merupakan suatu udzur atau penghalang, sehingga menjadi hal-hal yang membatalkan puasa.

Orang dengan kondisi haid dan nifas ini wajib hukumnya melaksanakan qadha di luar waktu puasa Ramadhan atau membayar fidyah sebagai ganti. 

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: