Iklan dempo dalam berita

Hati-hati Ancaman Pinjol Ilegal! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Mengancam

Hati-hati Ancaman Pinjol Ilegal! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Mengancam

Cara melaporkan pinjol ilegal yang mengancam--

Berikut ini ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:Daftar KUR BCA 2024 Terbaru Ada 4 Jenis Pinjaman, Plafon Rp500 Juta Tenor Angsuran 60 Kali Bayar

1. Melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian

Anda dapat melaporkan pinjaman online ilegal dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email [email protected].

2. Melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi

Cara lainnya adalah Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Melaporkan pinjol ilegal via Aduan Konten Kominfo

Anda juga dapat mengadukan temuan pinjaman online ilegal Anda ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Jika Anda masih bingung bagaimana mengecek pinjol terdaftar, Anda dapat menghubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di [email protected].

BACA JUGA:Brosur KUR BCA 2024 Terbaru dan Ini Simulasi Angsuran Pinjaman Rp125 Juta, Bisa Ajukan Lewat HP

Sebagai informasi tambahan berikut ini cara mengetahui pinjol illegal dan pinjol legal.

Dilansir dari laman OJK.go.id, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS atau chat ke nomor pribadi dalam memberikan penawaran

3. Syarat pemberian pinjaman super mudah dan dana biasanya cair dengan cepat tanpa ada seleksi dulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: