Iklan RBTV Dalam Berita

Hati-hati Ancaman Pinjol Ilegal! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Mengancam

Hati-hati Ancaman Pinjol Ilegal! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Mengancam

Cara melaporkan pinjol ilegal yang mengancam--

4. Keterangan tentang suku bunga, ketentuan biaya pinjaman hingga aturan denda tidak jelas

5. Memiliki debt collector yang siap melancarkan ancaman teror, intimidasi, bahkan pelecehan bagi peminjam yang tidak sanggup membayar tepat waktu

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan, sehingga nasabah akan menemui jalan buntu saat ingin mengajukan komplain terkait pelayanan pinjol

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BCA 2024 Terbaru, Plafon Rp30 Juta Angsuran Per Bulan Rp500 Ribu, Begini Cara Pengajuan

7. Alamat kantor pinjol tidak jelas dan tidak mengantongi identitas pengurus

8. Saat diunduh, umumnya aplikasi pinjol yang hendak dipakai akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sebaliknya pinjol legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK sehingga legalitasnya sha

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Syarat pemberian pinjaman memang tidak serumit pinjaman ke bank, namun syaratnya tidak akan semudah pinjol ilegal. Untuk pemberian pinjaman, nasabah akan diseleksi terlebih dahulu

4. Ketentuan tentang bunga atau biaya pinjaman diperlihatkan secara transparan

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI 2024 Plafon Mulai Rp100-Rp 500 Juta Beserta Daftar Angsuran Cicilan Tenor 12-60 Bulan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Pihak penagih utang atau debt collector tidak dipilih sembarangan, mereka harus memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: