Iklan dempo dalam berita

Limit Pinjaman Ratusan Juta, Berapa kali Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI?

Limit Pinjaman Ratusan Juta, Berapa kali Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI?

Berapa kali bisa ajukan pinjaman KUR BRI?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Limit pinjaman ratusan juta, berapa kali bisa ajukan pinjaman KUR BRI?

KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan sistem penjaminan.

Saat ini, Bank Rakyat Indonesia atau BRI telah membuka pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk tahun 2024 ini.

Untuk jumlah maksimal pengajuan KUR BRI ini sesuai dengan ketentuan mengenai jenis usaha yang jadi prioritas. 

BACA JUGA:Bunga 0,5 Persen Sebulan, Pinjaman Mandiri Rp25 juta Angsuran Hanya Rp400 Ribuan, Ini Syarat KUR Mandiri 2024

KUR BRI merupakan program bantuan dari pemerintah berupa subsidi bunga kredit modal kerja dan kredit investasi untuk UMKM.

Karena merupakan program bantuan dari pemerintah tentu calon nasabah tidak bisa terus menerus menerimanya. Ada batasan maksimal bagi seorang calon nasabah untuk bisa mengajukan pinjaman KUR BRI 2024. 

Mengutip dari permenko no 1 tahun 2024 tentang KUR disebutkan ada batasan jumlah tertentu bagi calon nasabah untuk mendapatkan layanan KUR.

Disebutkan jika calon penerima yang usahanya berasal dari sektor produksi paling banyak menerima 100 juta per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi. 

BACA JUGA:Pinjam BRI Rp 10 Juta Angsurannya Berapa? Apa Keuntungan Pinjaman dengan Tenor Panjang atau Pendek?

Yang dimaksud dari per musim tanam atau siklus produksi, yaitu dimana untuk sektor pertanian 1 musim tanam, sektor peternakan 1 musim budidaya ternak.

Kemudian sektor perikanan 1 musim budidaya dan/atau tangkap ikan dan Sektor Produksi lainnya sepanjang l siklus produksi sampai dengan menghasilkan barang dan/atau jasa. 

Bagi nasabah yang usahanya Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak hingga 4 kali. 

Sedangkan bagi calon nasabah yang usahanya selain dari Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan dibatasi paling banyak 2 kali menerima KUR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: