Iklan RBTV Dalam Berita

Limit Pinjaman Ratusan Juta, Berapa kali Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI?

Limit Pinjaman Ratusan Juta, Berapa kali Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI?

Berapa kali bisa ajukan pinjaman KUR BRI?--

Sementra itu, seperti yang diketahui, KUR BRI adalah pinjaman kredit yang ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk modal pengembangan usaha yang disubsidi oleh pemerintah. 

Namun adapun jenis pinjaman lain dari BRI selain dari KUR yaitu Kupedes Rakyat (Kupra). Hampir sama dengan KUR, Kupra BRI adalah salah satu produk pinjaman milik BRI untuk menambah modal kerja atau pun investasi. 

Pinjaman KUPRA dari BRI bisa menjadi solusi untuk nasabah yang tidak lolos mengajukan pinjaman KUR dari BRI atau tidak memiliki usaha.

BACA JUGA:Begini Cara Pinjam KUR BRI Secara Online, Limit hingga 500 Juta, Cek Syaratnya di Sini

Secara umum, perbedaan antara KUR dengan pinjaman KUPRA BRI dapat diketahui dari suku bunga, jumlah angsuran, tenor, dan persyaratan dokumen/individu.

Berikut adalah perbedaan atau perbandingan pinjaman KUR BRI dengan Kupedes Rakyat Kupra BRI:

1. Suku Bunga

KUR BRI memliki suku bunga 6% per tahun atau 0,5% per bulan. Sementara, pinjaman Kupedes Rakyat KUPRA BRI menawarkan suku bunga sebesar 1% per bulan atau 12% per tahun.

Walaupun suku bunga Kupedes Rakyat KUPRA BRI lebih tinggi, produk ini tetap menarik karena suku bunga yang masih tergolong rendah dan dapat menjadi pilihan pengganti KUR.

2. Perbedaan Persyaratan

Secara umum perbedaan yang mendasar berdasarkan persyaratan pinjaman KUR dan Kupra BRI adalah dari segi jaminan dan minimal lamanya menjalankan usaha.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Lewat Livin Mandiri, Pinjaman Sampai Rp 20 Juta Tanpa Jaminan, Cicilan Ringan

Dari sisi lamanya menjalankan usaha, calon debitur telah menjalankan usaha minimal selama 6 bulan. Di sisi lain, KUPRA BRI calon debitur telah menjalankan usaha sminimal 1 tahun.

Berikut adalah detail perbedaan persyaratan saat ingin mengajukan pinjaman KUR dan Non-KUR (KUPRA) di bank BRI.

Syarat KUR BRI 2024:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: