Iklan RBTV Dalam Berita

Saatnya Bayar Pajak, Ada Pemutihan PBB-P2 di Pemalang 2025, Catat Tanggalnya

Saatnya Bayar Pajak, Ada Pemutihan PBB-P2 di Pemalang 2025, Catat Tanggalnya

Pemutihan PBB-P2 di Pemalang --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Bapenda Pemalang buka program bebas denda PBB-P2, berlaku mulai April hingga Juni 2025.

Kabar baik datang bagi masyarakat Kabupaten Pemalang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemalang resmi mengumumkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2025.

BACA JUGA:Nasib Tragis Seorang Perempuan, Berdarah-darah Ditusuk Teman Kencan di Dalam Kamar Hotel

Melalui unggahan di akun resmi Instagram @bapenda_pemalang, pemerintah daerah mengajak warga untuk memanfaatkan momentum ini dengan segera melunasi kewajiban PBB-P2 tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.

Inisiatif ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga mendorong kesadaran pajak masyarakat agar lebih aktif dan tepat waktu dalam membayar kewajiban tahunannya.

BACA JUGA:Nasib Tragis Seorang Perempuan, Berdarah-darah Ditusuk Teman Kencan di Dalam Kamar Hotel

“Segera bayar PBB-P2 Anda melalui saluran pembayaran yang tersedia, dan jangan lupa untuk selalu meminta bukti pembayarannya ya!” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.

Bapenda juga mengingatkan bahwa berbagai kanal pembayaran telah disediakan untuk mempermudah masyarakat, baik secara langsung maupun digital.

Warga diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga akhir periode, agar dapat menikmati kemudahan yang ditawarkan tanpa antrean panjang.

BACA JUGA:Ciptakan Sejarah Baru, Inilah Riwayat Pertandingan Timnas Indonesia U17, Tembus Perempat Final!

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kualitas hidup warga Pemalang.

Karena itu, partisipasi aktif dalam program ini menjadi langkah penting menuju Pemalang yang lebih baik.

Selain itu, dalam ketengan foto yang diunggah tersebut, Masyarakat juga dapat mengecek nominal pajak dengan memasukkan NOP ke aplikasi epbb.pemalangkab.go.id.

BACA JUGA:Orang Indonesia Lebih Mudah Mengidap Diabetes, Ternyata Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: