Iklan dempo dalam berita

Mafia Suap Liga 3 Asprov PSSI Bengkulu Terbongkar, Pelatih dan Pemilik Club Jadi Tersangka

Mafia Suap Liga 3 Asprov PSSI Bengkulu Terbongkar, Pelatih dan Pemilik Club Jadi Tersangka

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, Sat Reskrim Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, atas kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Asprov PSSI Bengkulu, yang digelar di Stadion Semarak Bengkulu sejak tanggal 23 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024.

BACA JUGA:Pinjam Uang KUR BRI Rp 25 Juta Cicilan Berapa? Ini Besaran Cicilan dengan Tenggat Waktu 12 hingga 60 Bulan

Empat orang tersangka yang ditetapkan tersangka ini yakni Ajat (34) yang merupakan warga asal Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Benten, MP (30) yang merupakan pelatih Tim Renal FC yang merupakan warga asal Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, pelatih Tim Mutu FC yaitu AZ (33) yang merupakan warga asal Kelurahan Bumiayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan TA (33) yang merupakan pemilik sekaligus ketua Tim Mutu FC, warga asal kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Rp20 Juta Cicilan hanya Rp 1 Jutaan, Bisa Ajukan Lewat Online

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata didamping Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo menyatakan untuk modus penyuapan dalam pengaturan skor tersebut dilakukan oleh tersangka Ajat dengan cara menghubungi manager atau pelatih tim sepak bola yang bertanding dalam Liga 3 PSSI Bengkulu.

Selanjutnya, dengan cara menjanjikan uang bervariasi hingga Rp.15 juta per pertandingan apabila tim tersebut siap untuk mengikuti instruksi dari tersangka Ajat. 

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 200 Juta Per Bulan Berapa, Simak Tabel Pinjaman Bunga Rendah hanya 0,5 Persen

Atas perbuatannya, Ajat yang saat ini dilakukan penahanan di Polresta Bengkulu akan disangkakan Pasal 2 Undang–Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara 5 tahun.

 

Sementara untuk tersangka,  M-P, A-Z dan T-A  yang tidak dilakukan penahanan akan disangkakan Pasal 3 Undang–Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara 3 tahun.

"Untuk yang kita tahan itu hanya tersangka Ajat, sedangkan yang lainnya itu tidak kita tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata.

BACA JUGA:Apakah Gadai BPKB Motor di Pegadaian di Survey? Simak Begini Cara Ajukan Pinjamannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: