Iklan RBTV Dalam Berita

Biaya Tambah Daya Listrik dari 1300 ke 3500 VA, Ikuti Langkah-langkah dan Syarat Klaim Promo PLN 2024

Biaya Tambah Daya Listrik dari 1300 ke 3500 VA, Ikuti Langkah-langkah dan Syarat Klaim Promo PLN 2024

Biaya Tambah Daya Listrik dari 1300 ke 3500--

Biaya Tambah Daya dari 3500 VA dengan Token Awal Rp 5.000

1. Biaya tambah daya dari 3500 VA ke 4400 VA: Rp 877.100

2. Biaya tambah daya dari 3500 VA ke 5500 VA: Rp 1.943.000

3. Biaya tambah daya dari 3500 VA ke 6600 VA: Rp 3.008.900

4. Biaya tambah daya dari 3500 VA ke 7700 VA: Rp 4.074.800

Syarat Klaim Promo Tambah Daya Listrik PLN

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa untuk dapat mengikuti promo tambah daya listrik PLN, pelanggan perlu melakukan transaksi di marketplace PLN Mobile terlebih dahulu dengan minimal transaksi sebesar Rp 50.000.

Setelah melakukan transaksi, pelanggan nantinya akan mendapat kode voucher untuk mendapat potongan harga saat mengajukan tambah daya.

Sementara itu, Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti menjelaskan bahwa untuk bisa menikmati promo ini, pelanggan harus terdaftar sebagai pelanggan PLN sebelum.

BACA JUGA:Mandi Junub Setelah Imsak, Apakah Sah Puasanya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kemudian, setiap satu ID pelanggan hanya bisa mengikuti produk layanan ini sebanyak satu kali. Setiap satu user PLN Mobile hanya bisa mendapatkan satu voucher dari transaksi PLN Mobile.

Untuk permohonan tambah daya, pelanggan dapat melakukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile atau loket atau kantor pelayanan PLN.

“Prosesnya mudah, pelanggan cukup bertransaksi pembayaran listrik atau beli token melalui PLN Mobile lalu klaim voucher-nya, kemudian proses tambah daya dan memasukkan kode voucher yang berlaku, setelah pembayaran terkonfirmasi maka PLN unit setempat akan menindaklanjuti proses penambahan daya yang diajukan,” terang Edi.

BACA JUGA:Manfaatnya Luar Biasa, Ternyata Ini Khasiat Cincau Hitam, Cek juga Perbedaan Cincau Hijau dan Cincau Hitam

Cara Klaim Promo Tambah Daya Listrik PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: