Iklan dempo dalam berita

Perkara Duit Seribu Rupiah, Juru Parkir ini Bakal Meringkuk di Jeruji Besi

Perkara Duit Seribu Rupiah, Juru Parkir ini Bakal Meringkuk di Jeruji Besi

--

Akibat dari perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan  hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

 

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: