Iklan dempo dalam berita

Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya

Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya

Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya--Foto: ist

9. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta .Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

10. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.

BACA JUGA:Kiat Lulus Tes CPNS 2024, Segera Dibuka Minggu ke-3 Maret 2024

Adapun pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK No 39 Tahun 2024 terdiri atas: 

1. Pensiunan PNS.

2. Pensiunan Prajurit TNI.

3. Pensiunan Anggota Polri.

4. Pensiunan Pejabat Negara.

5. Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari.

6. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia.

7. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia.

8. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.

9. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.

10. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.

11. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: