Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya
Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya--Foto: ist
9. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta .Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
10. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.
BACA JUGA:Kiat Lulus Tes CPNS 2024, Segera Dibuka Minggu ke-3 Maret 2024
Adapun pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK No 39 Tahun 2024 terdiri atas:
1. Pensiunan PNS.
2. Pensiunan Prajurit TNI.
3. Pensiunan Anggota Polri.
4. Pensiunan Pejabat Negara.
5. Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari.
6. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia.
7. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia.
8. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.
9. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
10. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.
11. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: