Iklan dempo dalam berita

PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023

PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023

PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023--

- Gaji pokok 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

BACA JUGA:Revisi Perpres 191 2014 Segera Rampung, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Bakal Dilarang ‘Tenggak’ Pertalite

Besaran THR dan Gaji ke-13 

PP No 14 Tahun 2024 juga melampirkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200 
  3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250 
  4. Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550 
  • Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400 
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

1. SD/SMP/Sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050 
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

2. SMA/Diploma I/Sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750 
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

3. Diploma II/Diploma III/sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800 
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: