Banding Ditolak, ?Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 10 Miliar
Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 10 Miliar--
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Bisa Jadi PNS! Berikut Daftar Jurusan Sekolah Kedinasan
Putusan banding tersebut diputus oleh Tjokorda Rai Suamba selaku hakim ketua serta Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan pada Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Jadwal Buka Puasa Wilayah Bengkulu, Palembang dan Surabaya Sabtu 16 Maret 2024
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.
Sebelumnya, Rafael Alun divonis divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1).
BACA JUGA:Kendaraan Berikut Mulai Tahun Ini Tidak Boleh Diisi Pertalite, Ini Daftarnya
Selain itu, Rafael Alun divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
Demikian ulasan hasil putusan banding Rafael Alun Trisambodo, yang tetap dvonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: