Iklan dempo dalam berita

Banding Ditolak, ?Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 10 Miliar

Banding Ditolak, ?Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 10 Miliar

Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 10 Miliar--

BACA JUGA:Cek Ini 5 Sekolah Kedinasan Gratis dan Memiliki Peluang untuk Jadi PNS

"Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi," kata Fikri Ali.

BACA JUGA:Dipercaya, Ini Nabi yang Masih Hidup Sampai Sekarang Menurut Alquran, Siapa Sajakah?

Terbukti Terima Gratifikasi dan Lakukan Pencucian Uang

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan Jaksa KPK. 

Majelis hakim menyatakan Rafael terbukti melakukan gratifikasi, melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya. Hakim menilai uang marketing fee Rp 10 miliar yang diterima Rafael Alun dari PT ARME masuk kategori gratifikasi. 

BACA JUGA:Ada 5 Nabi yang Menyandang Gelar Ulul Azmi, Ini Kisah Nabi Ulul Azmi dan Mukjizatnya

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519 (Rp 10 miliar)," ujar majelis hakim dalam sidang.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya. Terhadap vonis itu, Rafael Alun pun menyatakan masih pikir-pikir.

BACA JUGA:Kisah Sahabat Nabi yang Jasadnya Utuh karena Puasa Ramadhan

Hasil Putusan Banding

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002. 

BACA JUGA:Beberapa Kendaraan Dilarang Pemerintah Isi Pertalite Mulai Tahun Ini, Mengapa? Begini Penjelasannya

Yang berisikan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: