Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini 7 Syarat Daftar CPNS 2024 yang Wajib Dilengkapi

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini 7 Syarat Daftar CPNS 2024 yang Wajib Dilengkapi

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini 7 Syarat Daftar CPNS 2024 yang Wajib Dilengkapi--

BACA JUGA:5 Jenis Pinjaman di Pegadaian, Solusi Terbaik saat Butuh Suplay Dana, Cek Bunga dan Syaratnya di Sini

Sementara itu, jika dilihat dari tahun ke tahun, ada begitu banyaknya yang mendambakan menjadi seorang ASN hal tersebut lantaran karena gaji dan karirnya yang stabil, selain itu terdapat juga beberapa keuntungan menjadi PNS lainnya yang perlu kamu ketahui.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR Pegadaian Plafon Rp 50, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini

Apa saja keuntungan menjadi PNS tersebut? Ayo simak ulasannya berikut ini.

1. Karir Stabil

Salah satu alasan mengapa banyak orang mendambakan menjadi PNS adalah karena kejelasan dan stabilnya karir yang akan didapatkan. Jika kamu lulus menjadi PNS kamu akan menempati jabatan tertentu dalam pemerintahan yang jelas dan terjamin. 

Keuntungan menjadi PNS yang banyak menjadi tujuan adalah karena jika lolos seleksi CPNS, akan menjadi pekerja tetap pada semua lembaga dan instansi.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Pegadaian, Tenor Sampai 12 Bulan, Plafon Rp 10 Juta

2. Gaji Tetap

Keuntungan menjadi PNS selanjutnya adalah mendapat penghasilan atau gaji pokok yang tetap. Jika pada pekerja swasta kemungkinan perubahan penghasilan yang disebabkan karena performa perusahaan, atau kondisi industri. Pada ASN gaji akan selalu tetap dan bahkan bisa mendapat kenaikan gaji jika pangkatnya meningkat. 

Besarnya gaji pokok yang diterima oleh ASN disesuaikan dengan jabatan dan golongan yang diduduki.

BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman Rp 1 Juta di Pegadaian dengan Bunga Ringan, Lengkapi Syarat Berikut

3. Mendapat Banyak Tunjangan

Selain mendapat gaji pokok yang dibayar setiap bulannya, keuntungan menjadi PNS adalah kamu akan mendapatkan banyak tunjangan. Tunjangan juga akan dibayar bersama gaji pokok sehingga, beberapa tunjangan yang didapat antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Tunjangan Anak, bagi PNS yang memiliki anak akan mendapat tunjangan anak dengan umur kurang dari 21 tahun. Dan akan diperpanjang hingga 25 tahun jika anak masih bersekolah.
  2. Tunjangan Suami/Istri, bagi PNS yang memiliki suami atau istri akan mendapat tunjangan ini, apabila suami dan istri keduanya sebagai PNS maka tunjangan keluarga akan diberikan pada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
  3. Tunjangan makan, beberapa golongan pada instansi pemerintah mendapat tunjangan makan per hari sesuai ketentuan.
  4. Tunjangan kinerja, tunjangan kinerja diberikan pada PNS yang jumlahnya didasarkan pada evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja yang telah dikerjakan.
  5. Tunjangan jabatan structural, unjangn ini diberikan pada PNS yang ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Tunjangan umum, tunangan umum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan bahwa tunjangan umum diberikan pada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin Mandiri, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5 Juta Sampai Rp 20 Juta Bebas Jaminan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: