Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini
Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini--
3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024 Plafon Sampai Rp500 Juta, Pahami Syarat Pengajuannya
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: