Iklan dempo dalam berita

Jangan Jadikan Ramadhan Malas Masuk Kantor, Satpol PP Kepahiang Mulai Rutin Datangi OPD

Jangan Jadikan Ramadhan Malas Masuk Kantor, Satpol PP Kepahiang Mulai Rutin Datangi OPD

Satpol PP dan PBK Kepahiang bakal rutin mengecek kehadiran ASN selama bulan Ramadhan--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang mulai melakukan sweeping terhadap seluruh organisasi perangkat Daerah atau OPD. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan jam kinerja ASN selama bulan suci Ramadhan.

Meski jam kerja ASN telah dikurangi selama bulan ramadhan, namun Pemkab Kepahiang memastikan seluruh tugas tetap harus diselesaikan tepat waktu. Selama bulan ramadhan ini, ASN Pemkab Kepahiang masuk kantor jam 08.30 pagi dan pulang jam 15.00 WIB.

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Lebong Dibagi 2 Kategori, Begini Rinciannya

Memastikan aturan jam kerja bulan ramadhan ini berlaku efektif, Satpol PP dan PBK Kepahiang akan rutin mendatangi OPD. 

Personel Satpol PP akan mengecek absensi serta kehadiran ASN. Harapannya dengan cara ini, kedisiplinan ASN tetap seperti biasa.

"Hanya jam yang dikurangi, tapi beban kerja tidak. Sehingga sudah menjadi Tupoksi kami sebagai penegak aturan melakukan pengecekan terhadap kinerja ASN agar tidak meninggalkan kantor saat jam kerja," tutur pelaksana tugas Kasat Pol PP dan PBK Kepahiang, Destiana, Sabtu (16/3).

BACA JUGA:Rekomendasi 8 HP Asus Gaming Terbaik di 2024 dengan Spesifikasi Tinggi

Tak hanya ke kantor, tambah Plt Kasat Pol PP, pihaknya juga membentuk satu tim patroli untuk berkeliling hingga ke pasar dan lokasi lain untuk mempersempit ruang bagi ASN meninggalkan kantor saat jam kerja.

Jika ditemukan ASN yang berkeliaran pada jam kantor tanpa tujuan yang jelas, personel Satpol PP tidak segan-segan mengamankannya.

BACA JUGA:Punya Spek Dewa, Ini Rekomendasi Hp Murah di 2024, Cocok untuk Kamu yang Ingin Update Hp di Bulan Ramadhan Ini

"Kami akan laporkan kepada Kepala OPD serta membuat catatan khusus kepada Sekda untuk menindak lanjuti dan diberikan sanksi," tambah Destiana.

Selain ASN, katanya lagi, absensi honorer juga tak luput dari pengecekan dan dipastikan akan ada sanksi dari kepala OPD jika tidak berada di kantor pada jam kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: