Pinjaman Usaha Pegadaian Rp 50 Juta, Bayar Angsuran Sampai 36 Bulan, Syaratnya Foto Copy KTP
Pinjaman usaha Pegadaian--
- Nasabah menerima uang pinjaman
- Dilakukan kegiatan pendampingan terhadap nasabah selama masa kredit
Jadi pengajuan pinjaman usaha Pegadaian ini bisa dilakukan melalui:
1. Cabang Pegadaian Seluruh Indonesia
2. Pegadaian Digital
3. Agen Pegadaian
Sebagai informasi tambahan, berikut ini ada beberapa jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, yakni:
1. Kendaraan
2. Emas
3. Sertifikat
4. Alat-Alat pertanian dan perikanan
5. Barang Elektronik
6. Surat berharga
BACA JUGA:Redmi Note 13 Pro 5G Hadir Dengan Desain Cantik dan Kokoh, Begini Spesifikasi Lengkapnya
Berikut ini manfaat gadai yang bisa diperoleh oleh masyarakat, diantaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: