Iklan dempo dalam berita

Lebaran, PNS Dibanjiri Cuan! Segini Besaran Gaji 13 dan THR PNS 2024

Lebaran, PNS Dibanjiri Cuan! Segini Besaran Gaji 13 dan THR PNS 2024

Besaran gaji 13 dan THR PNS 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lebaran PNS dibanjiri cuan! Segini besaran gaji 13 THR PNS 2024. Tahun ini, suasana Lebaran para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipenuhi dengan kegembiraan tak terduga karena kabar mengenai besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka pada tahun 2024

Penasaran seberapa besar gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2024? Yuk, simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui besara gaji 13 dan THR PNS 2024.

Gaji ke-13 yang diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara bertujuan untuk mendukung biaya pendidikan, sebuah langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan aksesibilitas pendidikan bagi mereka yang mendedikasikan diri untuk melayani negara. 

BACA JUGA:Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja, Ini Link Pendaftarannya, Siapkan KTP

Di samping itu, penegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional melalui kebijakan yang mendukung kesejahteraan para pegawai publik. 

Dengan sumber anggaran yang bersumber dari APBN, THR dan gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, tetapi juga mencerminkan kesadaran akan peran mereka dalam menjaga stabilitas dan pelayanan publik yang berkualitas. 

BACA JUGA:Kapan THR 2024 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

Selain itu, pengaturan bagi ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 melalui APBD menunjukkan responsibilitas pemerintah daerah dalam menyokong kesejahteraan para aparatur negara serta peningkatan kontribusi mereka dalam pembangunan lokal. 

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan penghargaan kepada para pelayan publik, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional secara keseluruhan melalui pengelolaan anggaran yang bijak dan berimbang.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup 

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: