Iklan dempo dalam berita

Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 PNS? Sama-sama Dapat Tunjangan, Ini Perbedaan Gaji 13 dan Gaji 14 PNS

Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 PNS? Sama-sama Dapat Tunjangan, Ini Perbedaan Gaji 13 dan Gaji 14 PNS

Perbedaan gaji 13 dan 14 PNS--

Sementara untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pembayaran THR tidak akan mencapai 100 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, tetapi hanya akan mencapai 80 persen dari jumlah tersebut. 

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif mengenai aturan dan besaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini menjadi penting bagi para ASN dan CPNS dalam memahami hak-hak mereka serta memastikan kecukupan kebutuhan finansial mereka di momen-momen penting ini.

Untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS. Berikut adalah penjelasan secara terperinci untuk masing-masing kriteria.

1. Gaji Pokok Golongan I hingga IV

Besaran gaji pokok bagi PNS dibagi berdasarkan golongan jabatan, dimulai dari golongan I hingga IV. Setiap golongan memiliki besaran gaji pokok yang berbeda-beda, yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:THR Tidak Dibayar? Laporkan! Ini Sanksi untuk Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga merupakan bagian dari komponen gaji yang diberikan kepada PNS berdasarkan status dan jumlah anggota keluarganya.

Untuk suami atau istri, besaran tunjangan biasanya sekitar 5 persen dari gaji pokok, sedangkan untuk anak (hingga anak ketiga), besarnya sekitar 2 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Makan

Tunjangan makan merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada PNS untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Besarannya ditetapkan berdasarkan golongan jabatan, dengan besaran yang berbeda untuk setiap golongan.

BACA JUGA:Pertalite akan Dihapus, Pertamina Siapkan Gantinya, Ini Perbedaan Pertamax Green 92 dengan Pertalite

Misalnya, untuk golongan I dan II, besaran tunjangan makan adalah Rp 35 ribu per hari, sementara untuk golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan untuk golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: