Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran 2024 Pemprov DKI Jakarta, Catat Tanggalnya, Kuota Terbatas
Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran 2024 Pemprov DKI Jakarta, Catat Tanggalnya, Kuota Terbatas --
Kemudian, ada 13 truk untuk mengangkut motor pemudik saat arus mudik dan 10 unit untuk arus balik.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja, Ini Rute Perjalanannya
Untuk syarat dokumen yang perlu kamu lengkapi dalam pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta yaitu KK KTP. Berikut rinciannya:
- KTP DKI Jakarta (diutamakan) & STNK (bila membawa motor)
- Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK)
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.jakarta.go.id
Apabila sudah berhasil mendaftar, maka calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa foto copy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
BACA JUGA:Ini Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran 2024,Salah Jadwal Resiko Tilang ETLE
Lalu, dimana saja lokasi verifikasi tersebut?
Setidaknya ada enam lokasi yang tersebar di setiap wilayah Kota Jakarta yakni sebagai berikut:
1. Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
2. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan
3. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara
4. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat
5. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: