Iklan RBTV Dalam Berita

Karyawan dan PNS Full Senyum! Ini Jadwal Pencairan THR Karyawan dan PNS 2024

Karyawan dan PNS Full Senyum! Ini Jadwal Pencairan THR Karyawan dan PNS 2024

Jadwal pencairan THR karyawan dan PNS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Karyawan dan PNS full senyum! Ini jadwal pencairan THR karyawan dan PNS 2024.

Dibalut dengan senyuman penuh harapan, jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 telah dirilis!

Lantas kapan THR karyawan dan PNS akan dicairkan? Yuk, simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui jadwal pencairan THR karyawan dan PNS 2024.

BACA JUGA:Alur Pendaftaran CPNS 2024, Simak Sebelum Mendaftar Seleksi CPNS 2024

Tunjangan hari raya (disingkat THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.

Menyuarakan tuntutan yang tegas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkuat panggilan kepada para pengusaha untuk memprioritaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan pemberian minimal H-7 sebelum momen Lebaran tiba.

BACA JUGA:Ada Pintu Surga Khusus Untuk Orang yang Berpuasa Saat Ramadan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dalam upaya mengawal pelaksanaan ini, Ida menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada para Gubernur, memastikan pesan ini sampai kepada semua pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR. 

"Penting untuk diingat bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum hari Lebaran. THR bukanlah sekadar insentif, namun merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha demi memenuhi kebutuhan Lebaran bagi para pekerja atau buruh," ujarnya dengan tegas di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (13/3/2024). 

BACA JUGA:Kabar Bahagia, Ini Aturan dan Cara Menghitung THR untuk Freelancer

Selain menegaskan soal penjadwalan, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengambil langkah melarang praktik pencicilan THR terhadap karyawan, karena menurutnya, aturan yang berlaku secara jelas menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara utuh kepada pekerja. 

Sebagai upaya konkret, Ida mengumumkan bahwa kementeriannya akan membuka posko THR di berbagai tingkat, baik di kementerian maupun dinas ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Tempat ini akan menjadi ruang bagi masyarakat yang ingin mengeluhkan atau berkonsultasi terkait pembayaran THR. "Tidak ada kata 'boleh'. Tidak ada ruang untuk melakukan pencicilan THR," tandas Ida dengan tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: