Pinjaman Online untuk UMKM, Begini Cara Dapat Dana Rp 100 Juta dengan Biaya Terjangkau, Berizin OJK
Pinjaman Online untuk UMKM--
1. Badan Usaha
- Legalitas (Akta Pendirian, Akta Perubahan Terakhir, SK Kemenkumham, NIB, SIUP/TDP, SK Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan)
- KTP & NPWP Pengurus
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
- Rekening Koran 6 bulan terakhir
- Foto usaha (minimal 3, termasuk foto kantor)
- Copy Invoice / PO / Kontrak SPK
BACA JUGA:Bisa Cair hingga 95 Persen dari Harganya, Ini Tabel Angsuran Gadai Emas di Pegadaian
2. Perorangan
- KTP & NPWP Suami-istri
- Legalitas Usaha (NIB, SIUP/TDP, SK Domisili Usaha)
- Laporan Keuangan 1 tahun terakhir
- Copy Rekening Koran 6 bulan terakhir
- Foto Usaha (minimal 3, termasuk foto kantor)
- Dokumen Agunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: