Iklan RBTV Dalam Berita

Butuh Bantuan Keuangan, Begini Cara Mengajukan dan Syarat Pinjaman ke Baznas

Butuh Bantuan Keuangan, Begini Cara Mengajukan dan Syarat Pinjaman ke Baznas

Butuh Bantuan Keuangan, Begini Cara Mengajukan dan Syarat Pinjaman ke Baznas --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Butuh bantuan keuangan, begini cara mengajukan dan syarat pinjaman Baznas untuk bayar pinjol, ikuti langkah-langkah dan sejumlah dokumennya.

Dalam upaya membantu masyarakat yang terjerat hutang pinjol, Baznas telah meluncurkan program bantuan peminjaman dana sejak tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Apakah Maucash Ada DC Lapangan? Begini Cara Pinjam Rp 10 Juta untuk Kebutuhan Usaha Ramadhan

Mengenai Baznas yang bisa bantu bayar pinjol, ternyata merupakan program bertujuan untuk membantu nasabah pinjaman online yang menghadapi kesulitan melunasi hutang mereka.

Untuk para nasabah yang mengalami jalan buntu dalam menghadapi masalah tanggungan hutang injaman online mereka, Baznas bisa bantu bayar tanggungan pinjol tersebut. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Data Disebar! Begini Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC

Artikel kali ini, akan mengulas persyaratan dan langkah-langkah untuk mengajukan bantuan kepada Baznas untuk bayar hutang pinjol. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Namun sebelum lebih jauh mengetahui syarat pengajuan, kenali dulu apa saja tugas dan tujuan Baznas.

BACA JUGA:Anda Galbay Pinjol? Begini Proses Penagihan DC Pinjol yang Perlu Diketahui

Tugas dan Tujuan Baznas

Saat ini, UU nomor 38 tahun 1999 sudah tidak berlaku seiring disahkannya UU Nomor 23 TAHUN 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang terbaru, dijelaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki 2 tujuan, di antaranya:

1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

2. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

BACA JUGA:Fenomena DC Pinjol jadi Momok Menakutkan, Trus Bagaimana Cara Menghadapi DJ Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: