Sebaran Keberadaan DC Lapangan Pinjol dan 7 Tips Menghadapai DC Pinjol Agresif Tanpa Perlu Emosi
Cara menghadapi debt collector yang agresif tanpa harus emosi--
Karena, sebagai nasabah, Anda memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
BACA JUGA:Kenapa Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia? Berikut ini Penjelasannya
4. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan. Yakni, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Komunikasi Tertulis
Tips selanjutnya adalah menjaga komunikasi dengan Debt Collector melalui surat atau email daripada melalui telepon.
BACA JUGA:Jangan Gampang Terkecoh, Ini 7 Ciri Game Penghasil Uang Palsu, Hindari Segera
Ini akan mencatat jejak komunikasi dan memberi Anda bukti jika perlu hindari hal ini, seperti jangan memberikan informasi pribadi, dan hindari memberikan informasi pribadi di luar keperluan utang Pinjol Anda.
Hal tersebut penting supaya Anda terhindar dari segala bentuk praktik penipuan penagihan utang Pinjol.
6. Buat Catatan
Catat setiap interaksi dengan Debt Collector, termasuk tanggal, waktu, nama Debt Collector, dan isi percakapan.
Ini akan membantu jika Anda perlu membuktikan pelanggaran atau praktik penagihan yang tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: