Lupa Ada CCTV, Karyawan Toko Handphone Ini Nekat Curi Iphone
Pria ini ditangkap Polresta Bengkulu karena melakukan pencurian--
BACA JUGA:30 Pejabat Pemkab Bengkulu Utara Dimutasi, Ini Daftar Namanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
(agus faizar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: