Segini Gaji Probowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Jika Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden
Gaji Prabowo dan Gibran jika dilantik menjadi Presiden dan Wapres--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini Gaji Probowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jika dilantik jadi Presiden dan Wakil Presiden.
Penasaran dengan potensi penghasilan yang diraih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menjabat Presiden dan Wakil Presiden? Mari kita telusuri perkiraan gaji para tokoh politik tersebut jika akan dilantik.
KPU RI secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 dengan unggu di 36 Provinsi.
BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Jelaskan Makna Imsak di Indonesia Beda dengan Maroko
"Jumlah suara sah masing-masing paslon presiden dan wakil presiden dengan perincian 1) jumlah suara sah paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar 40.971.906, 2) suara sah paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara, 3) jumlah suara sah paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 27.040.878," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di ruang sidang lantai 2 KPU, Jakarta.
Setiap tahunnya, persaingan untuk merebut kursi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia memanas dengan pesat. Sebagian besar tokoh politik, baik dari partai politik maupun individu, berlomba-lomba untuk merebut posisi prestisius ini.
Namun, di tengah sorotan intens terhadap dinamika politik, pertanyaan tentang besaran penghasilan yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden terus menjadi topik pembicaraan yang menarik.
BACA JUGA:Booking Segera! Segini Tarif Tiket Kapal Laut Merak Bakauheni dan Cara Pemesanannya
Gaji Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, gaji Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pejabat negara.
Adapun gaji tertinggi pejabat negara tersebut diberikan kepada posisi-posisi strategis seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, ketentuan ini memberikan gambaran yang jelas tentang besaran gaji yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Daftar 10 Hp Xiaomi Murah Spek Dewa, Harganya Rp 1 Jutaan Doang!
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji yang diterima oleh para pejabat tertentu di Indonesia adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan mengacu pada peraturan ini, gaji Prabowo Subianto ditetapkan sebesar enam kali lipat dari jumlah tersebut, yakni sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: