Iklan RBTV Dalam Berita

Muslim Wajib Tahu, Ini Kriteria Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 1445 H

Muslim Wajib Tahu, Ini Kriteria Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 1445 H

Muslim Wajib Tahu, Ini Kriteria Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 1445 H--Foto: ist

Syarat ini bersumber dari Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, serta pendapat Syaikh Yusuf Qardawi.

Kriteria penerima zakat

Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat? Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah: 

1. Fakir

Yang masuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

2.Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan. Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

BACA JUGA:Zakat Fitrah Wilayah Seluma Sudah Ditetapkan Kemenag, Segini Besarannya

3. Amil

Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya Zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang diZakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian Zakat. Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan Zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mualaf

Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian Zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. Tujuan pemberian Zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

BACA JUGA:Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah 1445 H Kota Bengkulu, Zakat Uang Terendah Rp28 Ribu dan Beras 2,5 Kg per Jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: