Zakat Fitrah Wilayah Seluma Sudah Ditetapkan Kemenag, Segini Besarannya
![Zakat Fitrah Wilayah Seluma Sudah Ditetapkan Kemenag, Segini Besarannya](https://rbtv.disway.id/upload/e4f6e8cc3bc3e58a64b8c88863f4f5c3.jpeg)
Kemenag Seluma telah tetapkan besaran zakat fitrah--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Standar besaran zakat fitrah di Kabupaten Seluma tidak ada perubahan signifikan dibandingkan tahun lalu, meski beras mengalami kenaikan harga.
Hal ini diumumkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, Heriansyah, M.Ag usai rapat koordinasi yang digelar di aula Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, bersama OPD atau instansi terkait dan sejumlah ormas Islam di Kabupaten Seluma, pada Selasa pagi (19/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari hasil survei harga beras di pasaran yang ada di Kabupaten Seluma, untuk harga beras tertinggi (Premium) harga per cupak Rp 23.000. Yakni beras Manggis atau Pandan Wangi, jika diconversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 40.000.
BACA JUGA:Berikut Jadwal dan Titik Lokasi Penukaran Uang Baru di Palembang, Jangan Sampai Ketinggalan
Kemudian disusul beras IR 64 dan sejenisnya dengan harga per cupak Rp 20.000, yang jika diconversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 36.000.
Selanjutnya untuk beras Dusun atau sejenisnya dengan harga per cupak Rp 17.000 yang jika diconversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 34.000, dan harga beras terendah yakni beras Bulog dengan harga per cupak Rp 15.000 yang jika conversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 30.000.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jakarta, Manfaatkan Layanan Kas Keliling BI
Setelah mendengarkan usulan beberapa Kepala OPD terkait, tokoh agama dan Ketua Ormas Islam, besaran zakat fitrah akhirnya ditetapkan untuk 2,5 kg beras atau 10 canting. Sedangkan untuk dalam bentuk uang yakni beras premium sebesar Rp 40 ribu, medium Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu.
BACA JUGA:Umur Sudah Setengah Abad tapi Pekerjaan Masih Mengedarkan Narkoba
"Tadi sudah ditetapkan besaran zakat di Kabupaten Seluma tidak ada perubahan dibandingkan tahun lalu, tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu," terang Heriansyah.
Lanjutnya, pembayaran zakat fitrah sudah bisa dimulai sekarang sejak ditetapkannya zakat fitrah hingga H -3 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: