Cara Cek NPWP Lewat Hp, Ini 3 Langkah Mudah untuk Tahu NPWP Aktif atau Tidak
Cara cek NPWP secara online--
Jika secara offline, cara cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang sesuai dengan alamat domisili KTP Anda. Jangan lupa siapkan KTP yang sesuai dengan data di NPWP.
BACA JUGA:Simulasi KSM Mandiri Pinjaman Rp 70 Juta, Bisa Nyicil Angsuran Lebih dari 5 Tahun
Cara kedua, cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Nantinya, petugas akan membantu mengecek apakah kartu NPWP Anda masih aktif (valid) atau tidak.
Nah, itulah informasi seputar cara cek NPWP aktif atau tidak secara online dan offline. Anda bisa memilih salah satu cara cek NPWP yang paling mudah untuk dilakukan.
Sebagai tambahan, jika memilih membuat NPWP secara online ada sejumlah kelebihan yang dapat kamu ketahui:
1. Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan di mana saja. Anda dapat mendaftar dari rumah atau tempat kerja.
2. Sistem pendaftaran NPWP online dikembangkan untuk memudahkan masyarakat. Siapa pun yang dapat menggunakan internet dapat dengan mudah mendaftar NPWP online. Kalau pun ada kesulitan, Anda dapat menghubungi kantor pajak melalui telepon atau e-mail.
BACA JUGA:Cara Daftar NPWP Online, Ini Langkah Mudahnya, Lengkapi 3 Syarat yang Dibutuhkan
3. Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan kapan saja. Dengan fasilitas ini, Anda tidak perlu meninggalkan kesibukan saat jam kerja untuk pergi ke KPP dan mendaftar NPWP.
4. Jika memilih mengirim berkas melalui pos atau mengunggahnya online, Anda dapat menghemat biaya transportasi ke KPP.
5. Anda dapat dengan mudah mengecek status pendaftaran melalui akunmu di e-Registration. Anda tidak perlu repot bertanya ke KPP untuk memastikan apakah pendaftaran Anda diterima atau ditolak.
6. NPWP yang Anda dapatkan dengan cara online sama saja dengan yang didapat dari pendaftaran langsung di KPP. NPWP sama-sama terdiri dari lima belas angka unik dan berlaku seumur hidup.
Demikianlah ulasan cara cek NPWP lewat Hp. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: