Apakah Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan UAS
Apakah Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan UAS--Foto: ist
Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Utara Terbitkan Besaran Qimat Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2024
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.
Namun apabila seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu tersebut (sejak adzan magrib hingga khatib naik mimbar), maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad (esoknya). Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," jelas UAS.
Bagaimana jika sudah duluan membayar?
Lantas, bagaimana apabila ada yang sudah membayar zakat fitrah, namun ternyata orang tersebut meninggal dunia sebelum waktu wajib bayar zakat fitrah yang telah ditentukan?
UAS mengatakan, apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, maka zakat itu tidak perlu di ambil kembali.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Wilayah Seluma Sudah Ditetapkan Kemenag, Segini Besarannya
Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas Ustad Abdul Somad, masih dikutip dari video yang sama.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.
Nah, itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai pertanyaan apakah orang yang meninggal di bulan Ramadan tetap wajib bayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: