Iklan RBTV Dalam Berita

Nasabah KUR Meninggal Dunia dan Belum Tuntaskan Pengembalian Pinjaman, Bagaimana Prosedur Pelunasannya?

Nasabah KUR Meninggal Dunia dan Belum Tuntaskan Pengembalian Pinjaman, Bagaimana Prosedur Pelunasannya?

Nasabah KUR meninggal dunia sebelum melunasi pinjaman--foto:ist

- Menerima uang asuransi jiwa nasabah KUR BRI (jika nasabah memiliki asuransi jiwa).

- Mengajukan permohonan pelunasan pinjaman KUR BRI.

- Mengajukan permohonan keringanan bunga pinjaman KUR BRI.

BACA JUGA:Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Kewajiban Ahli Waris

Ahli waris nasabah KUR BRI yang meninggal dunia memiliki kewajiban untuk:

- Melaporkan kematian nasabah ke Bank BRI.

- Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelunasan pinjaman.

- Melunasi pinjaman KUR BRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Pelunasan Pinjaman KUR BRI jika Nasabah Meninggal Dunia

1. Melaporkan Kematian Nasabah ke Bank BRI

Jika nasabah KUR BRI meninggal dunia, maka ahli warisnya harus segera melaporkan kematian nasabah tersebut ke Bank BRI. 

Pelaporan kematian nasabah dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Bank BRI terdekat atau melalui telepon.

BACA JUGA:Berikut Daftar Harga Tiket Bus AKAP Sumatera-Jawa Jelang Mudik Lebaran 2024

2. Menyiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: