Iklan dempo dalam berita

Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Peraturan OJK tentang Debitur meninggal dunia sebelum lunasi pinjaman--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Peraturan OJK tentang debitur meninggal dunia, ini penjelasannya beserta cara cek catatan kredit.

Salah satu alternatif yang sering diambil saat menghadapai kebutuhan yang mendesak adalah mengajukan pinjaman

Akan tetapi, beberapa kasus pengajuan pinjaman menemui hal yang tidak terduga. Contohnya, debitur meninggal dunia sebelum sempat melunasi cicilan pinjamannya. 

Debitur adalah pihak yang meminjam uang atau menerima kredit dari lembaga keuangan seperti bank atau lembaga keuangan non-bank. 

Debitur wajib membayar kembali pinjaman atau kredit yang mereka terima sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

BACA JUGA:Ingin Mudik? Ini Daftar Harga Tiket Bus PO Eka Mira Mudik Lebaran 2024 serta Fasilitas dan Rutenya

Lalu, bagaimana aturan OJK terkait debitur yang meninggal dunia?

Setelah seseorang meninggal dunia, masalah utang dan kredit akan menjadi tanggung jawab ahli waris. OJK telah mengeluarkan aturan yang mengatur tentang utang dan kredit pasca kematian. 

Menurut aturan ini, ahli waris harus melaporkan semua utang dan kredit yang dimiliki oleh debitur yang telah meninggal dunia kepada lembaga keuangan yang bersangkutan dalam waktu 60 hari setelah tanggal kematian.

Bagaimana jika ahli waris tidak melaporkan utang dan kredit?

Jika ahli waris tidak melaporkan utang dan kredit yang dimiliki oleh debitur yang telah meninggal dunia, maka lembaga keuangan akan mengambil tindakan hukum dan menagih utang dari ahli waris. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi ahli waris untuk melaporkan semua utang dan kredit yang dimiliki oleh debitur yang telah meninggal dunia agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Sedangkan, bagi ahli waris tidak mampu membayar utang yang dimiliki oleh debitur yang telah meninggal dunia, maka lembaga keuangan akan mengambil tindakan hukum dan menagih utang dari harta warisan yang ditinggalkan oleh debitur. 

BACA JUGA:Serangan Membabi-buta di Warung Tuak Hantarkan Lelaki ini ke Balik Jeruji Besi

Oleh karena itu, sangat penting bagi ahli waris untuk segera mengurus masalah utang dan kredit pasca kematian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: