Iklan RBTV Dalam Berita

Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Peraturan OJK tentang Debitur meninggal dunia sebelum lunasi pinjaman--foto:ist

Jika ahli waris tidak mengetahui semua utang dan kredit yang dimiliki oleh debitur, maka mereka dapat meminta bantuan dari lembaga keuangan yang bersangkutan untuk memeriksa semua catatan dan dokumen yang terkait dengan utang dan kredit tersebut. 

Dengan demikian, ahli waris dapat mengetahui semua utang dan kredit yang dimiliki oleh debitur yang telah meninggal dunia dan segera mengurus masalah tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jika ahli waris telah melunasi seluruh utang dan kredit yang dimiliki oleh debitur yang telah meninggal dunia, maka mereka dapat mengajukan permohonan untuk menghapuskan catatan utang dan kredit dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Dengan demikian, catatan utang dan kredit tidak akan menjadi beban bagi ahli waris di kemudian hari.

Adapun cara cek catatan kredit bagi debitur yang sudah meninggal:

Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengecek catatan kreditnya bisa hanya melalui situs ini dan informasinya akan terintegrasi ke email pengguna.

Berikut cara untuk mengecek catatan kredit bagi debitur yang telah meninggal dunia:

1. Buka https://idebku.ojk.go.id

2. Pilih Pendaftaran

3. Kemudian akan masuk ke halaman Cek Ketersediaan Layanan. Isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas debitur, dan isi captcha keamanan. Pastikan semuanya benar lalu klik Selanjutnya.

BACA JUGA:Daftar Promo Harga Transportasi Kereta Api di Musim Mudik Lebaran 2024 dari PT KAI, Cek Sekarang

4. Tahap selanjutnya persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti berikut ini:

- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan

- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Dasar Hukum jika Debitur Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: