Iklan RBTV Dalam Berita

Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Peraturan OJK tentang Debitur meninggal dunia sebelum lunasi pinjaman--foto:ist

3. Memanfaatkan Dana Asuransi Kredit Jika Ada

Apabila pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka dana pinjaman telah lunas secara otomatis. 

Karena fasilitas ini sendiri memang disediakan oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi. 

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Cek Tarif Tol Pakai HP Sebelum Mudik Lebaran 2024 Bersama Keluarga

Jika pinjaman telah diasuransikan, Anda bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut. 

Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

- Surat Keterangan (SK) Meninggal Dunia 

- SK Ahli Waris dari kelurahan/desa

- Surat Kuasa Ahli Waris

- Fotokopi KTP Nasabah

- Fotokopi KTP Ahli Waris

- Fotocopy Kartu Keluarga debitur

- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan)

- Berkas klaim dari lembaga keuangan

Namun, pastikan juga apakah kondisi pinjaman tersebut masuk kedalam kategori lancar atau macet. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: