Iklan RBTV Dalam Berita

Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Peraturan OJK tentang Debitur meninggal dunia sebelum lunasi pinjaman--foto:ist

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal. 

2. J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris” (Hal 8). Disebutkan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah ke ahli waris. Singkatnya, ahli waris tetap diwajibkan untuk menyelesaikan utang-piutang yang belum terselesaikan.

3. Pasal 1100 KUHPerdata. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Cara Melunasi Pinjaman jika Debitur Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan

1. Mendatangi Lembaga Keuangan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi lembaga keuangan yang bersangkutan. 

Sampaikan kabar duka bahwa debitur meninggal dunia dan konfirmasikan nominal pinjaman yang masih tersisa dengan pihak kreditur. 

Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah pihak keluarga bisa menentukan langkah selanjutnya dengan nilai pinjaman yang telah diketahui. Terutama untuk ahli waris yang bertanggung jawab dengan nominal tersebut. 

Setelah itu, konfirmasikan juga apakah pinjaman dana dicover oleh dana asuransi kredit. 

BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 30 Juta - Rp 50 Juta, Bunga Rendah Daftar via Online

2. Jaminan Fidusia

Jaminan fidusial adalah perjanjian antara debitur dan kreditur yang dibuat oleh notaris. Jaminan ini mengatur hak kepemilikan atas suatu benda.

Umumnya jaminan ini ada pada perusahaan pembiayaan sejenis leasing untuk kredit kendaraan ataupun Bank yang menawarkan produk pinjaman KPR. 

Pada jaminan tersebut biasanya disebutkan bisa atau tidaknya suatu kredit dipindah tangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia.

Apabila jaminan fidusia yang ada dibuat tanpa sepengetahuan notaris, maka barang kredit berupa kendaraan bermotor atau rumah tidak bisa ditarik begitu saja oleh kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: