Iklan RBTV Dalam Berita

Nasabah KUR Meninggal Dunia dan Belum Tuntaskan Pengembalian Pinjaman, Bagaimana Prosedur Pelunasannya?

Nasabah KUR Meninggal Dunia dan Belum Tuntaskan Pengembalian Pinjaman, Bagaimana Prosedur Pelunasannya?

Nasabah KUR meninggal dunia sebelum melunasi pinjaman--foto:ist

Setelah melaporkan kematian nasabah, ahli waris harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelunasan pinjaman. 

Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

- Surat keterangan kematian nasabah dari kelurahan atau desa setempat.

- Fotokopi KTP ahli waris.

- Fotokopi KK ahli waris.

- Surat pernyataan ahli waris.

- Buku tabungan nasabah KUR BRI.

- Kartu ATM nasabah KUR BRI.

3. Melakukan Pelunasan Pinjaman

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, ahli waris dapat melakukan pelunasan pinjaman KUR BRI dengan mendatangi kantor Bank BRI terdekat. 

Ahli waris dapat memilih untuk melunasi pinjaman sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

BACA JUGA:Pahami Aturan Terbaru Lalu Lintas Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Agar Tidak Terjebak Macet

Adapun langkah yang harus dilakukan jika nasabah bank BRI meninggal dunia yaitu:

- Mendatangi Bank 

Keluarga mendiang atau ahli waris dapat mendatangi bank untuk menanyakan apakah mendiang masih memiliki angsuran pinjaman yang masih harus dilunasi, dan apakah mendiang nasabah memiliki rekening tabungan yang masih memiliki saldo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: