Iklan dempo dalam berita

Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas

Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas

Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tak sedikiti yang bertanya-tanya bagaimana jika debitur meninggal dunia, bagaiamana dengan cicilan motornya, apakah dibebankan ke ahli waris atau dinyatakan lunas.

BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi KUR BRI Biar Cepat ACC, Pahami juga Jenis-jenis Pinjaman dan Manfaatnya

Motor menjadi salah satu jenis kendaraan yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia saat ini. Apalagi untuk orang yang tinggal di kota besar, maka kendaraan beroda dua ini bisa menjadi jawaban paling tepat untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang ada dan sering terjadi di kota besar Indonesia.

BACA JUGA:Tenor hingga 60 Bulan Cicilan Ringan, Ini Tabel Cicilan Xtra Dana CIMB Niaga

Sayangnya tidak semua orang bisa membeli sepeda motor secara lunas mengingat harga motor yang cukup tinggi.

Maka dari itu, kredit motor menjadi jawaban bagi siapa saja yang ingin membeli motor namun belum memiliki uang yang cukup. Sebab kredit motor ini memang menawarkan banyak kemudahan untuk membeli sebuah sepeda motor.

BACA JUGA:Nasabah KUR Meninggal Dunia dan Belum Tuntaskan Pengembalian Pinjaman, Bagaimana Prosedur Pelunasannya?

Lalu, bagaimana jika debitur meninggal dunia apakah kredit bisa lunas?

Adapun terkait utang piutang, pada dasarnya utang tersebut wajib dilunasai oleh debitur karena pihak leasing sudah pasti tidak mau menanggung kerugian.

Jika debitur meninggal dunia maka bisa diwariskan kepada ahli warisnya.

BACA JUGA:Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Pasal 33 ayat 1 KUH Perdata pun menyatakan, bahwa para ahli waris dengan sendirinya yang akan medapat hak atas semua barang dan semua hak, serta semua piutang orang yang sudah meninggal.

Pada umumnya, pihak bank mewajibkan setiap debiturnya untuk mengikuti asuransi yang juga disertakan setiap permohonan kredit baru telah disetujui. Asuransi pun memiliki peranan yang sangat penting bagi keduanya. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Pinjaman Rp 25 Juta, Cicilan Ringan Rp 1 Jutaan, Lengkapi Syarat Pengajuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: