Iklan dempo dalam berita

Bunga Pinjaman Rp 5 Juta di Pinjol Resmi OJK, Ini Syarat Pengajuan Tanpa Jaminan

Bunga Pinjaman Rp 5 Juta di Pinjol Resmi OJK, Ini Syarat Pengajuan Tanpa Jaminan

Bunga pinjaman Rp 5 Juta di pinjol resmi OJK--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMBunga pinjaman Rp 5 juta di pinjol resmi OJK, ini syarat pengajuan tanpa jaminan. Kehadiran fasilitas ini bisa menjadi alternatif mengatasi masalah finansial.

Pinjam uang secara online pun menjadi salah satu produk yang lahir berkat inovasi teknologi.

Kini, melakukan pinjaman yang aman bukan hanya melalui perbankan saja. Anda juga bisa mengajukan pinjaman online yang memberikan banyak keuntungan di tengah kebutuhan finansial yang mendesak.

Sebenarnya, ada banyak kelebihan yang bisa Anda dapatkan ketika melakukan pinjam uang online. Mulai dari persyaratan dan ketentuan lebih mudah, hingga proses pencairan dana lebih cepat.

BACA JUGA:Dapatkan Penghasilan Tambahan Sambil Rebahan, Begini Cara Buka BRILink di Rumah

Selain legalitas, kamu juga perlu perhitungkan dan perhatikan jumlah bunga yang harus Anda bayarkan. 

Tidak bisa dipungkiri, sejumlah aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentu menawarkan bunga rendah. 

Jadi, selain mendapatkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman, Anda juga tidak terbebani dengan bunga pinjaman. Sebab bunga yang ditawarkan cukup rendah.

Bunga Pinjaman Rp 5 Juta di Pinjol Resmi OJK

Salah satu aplikasi pinjol resmi OJK yang menawarkan bunga rendah yaitu AdaKami

AdaKami adalah sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan. 

Tentunya, pinjol AdaKami sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Hadirnya AdaKami membuat kamu bisa mendapatkan pinjaman kredit tanpa agunan sampai dengan Rp 80 juta. Serta jangka waktu pengembalian pinjaman (tenor) sampai dengan 12 bulan. 

Untuk besaran bunga yang diberikan yaitu 0,03 – 0,04 persen (bunga hari), sedangkan tingkat bunga tahunan yakni 144 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: