Iklan dempo dalam berita

Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Daftar 10 Bahaya yang Mengintai, Cek juga Cirinya agar Terhindar dari Penipuan

Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Daftar 10 Bahaya yang Mengintai, Cek juga Cirinya agar Terhindar dari Penipuan

Ciri dan bahaya pinjol ilegal--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bahaya pinjol ilegal, ini daftar 10 bahaya yang mengintai, pahami juga cirinya agar terhindar dari penipuan.

Dalam era teknologi modern ini, pinjol telah menjadi alternatif yang menarik bagi banyak orang dalam mengatasi kebutuhan finansial mendesak, seperti tawaran pinjol bunga rendah tenor panjang yang tentu saja menarik banyak orang. 

Tapi di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan, bahaya pinjol ilegal mengintai sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan finansial peminjam. 

BACA JUGA:Syarat Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Pinjam Rp 5 Juta Cicilan dan Bunga Ringan

Artikel ini akan membahas bahaya-bahaya yang mengintai di balik layanan pinjol ilegal, dan pentingnya mengetahui ciri-ciri sebelum memutuskan meminjam.

Berikut ini bahaya pinjaman online ilegal:

1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Peminjaman dari pinjol ilegal juga dapat membawa risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pinjol ilegal mungkin meminta informasi pribadi yang tidak diperlukan untuk proses peminjaman, dan kemudian menyalahgunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi atau bahkan tindakan kriminal. 

Ini bisa merugikan peminjam dengan cara yang sulit dipulihkan, termasuk pencurian identitas dan penipuan keuangan.

BACA JUGA:Solusi Mudah Cara Bayar Tol Pakai Qris Tanpa Kartu serta Keuntungannya

2. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjaman online resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi yang menaungi Fintech P2PL Indonesia.

Dengan status resmi tersebut, maka perusahaan harus mengikuti peraturan dan pengawasan yang dilakukan OJK. Sehingga dari sisi keamanan dan kenyamanan lebih bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: