Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Risiko tidak bayar pinjol, apa saja?--

4. Aturan Bunga atau Biaya Pinjaman yang Tidak Jelas

Pinjaman online ilegal biasanya memberlakukan aturan yang tidak jelas atau tidak transparan, baik itu dalam ketentuan bunga, biaya pinjaman, hingga dendanya. 

5. Ancaman Teror dan Intimidasi

Ciri-ciri lain pinjol ilegal yang sudah familiar bagi banyak orang adalah mekanisme atau proses penagihannya yang tidak etis. Pinjol ilegal kerap melakukan tindakan mengancam, mengintimidasi, hingga melecehkan konsumen yang tidak bisa membayar tagihan. 

BACA JUGA:Syarat Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Pinjam Rp 5 Juta Cicilan dan Bunga Ringan

6. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan

Pinjol ilegal biasanya juga tidak menyediakan layanan pengaduan, sehingga konsumen yang mengalami masalah atau kesulitan tidak bisa menyampaikan keluhannya. 

7. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas

Tanda lainnya dari pinjol ilegal adalah identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Pinjol ilegal biasanya tidak menampilkan informasi mengenai identitas pengurus dan alamat perusahaannya. 

8. Meminta Akses Data Pribadi Pinjaman

Ciri-ciri lainnya dari pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah pada keamanan data pengguna atau konsumennya. Pinjol ilegal kerap kali meminta akses ke seluruh data pribadi di perangkat peminjamnya.

BACA JUGA:Solusi Mudah Cara Bayar Tol Pakai Qris Tanpa Kartu serta Keuntungannya

9. Penagih Tanpa Sertifikasi dari AFPI

Pihak yang melakukan penagihan dalam pinjol ilegal biasanya tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-ciri Pinjol Legal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: