Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Risiko tidak bayar pinjol, apa saja?--

Berikut ini sejumlah ciri-ciri pinjaman online legal yang perlu Anda tahu:

1. Terdaftar dan Sudah Berizin dari OJK

Pinjol legal sudah mendapatkan izin resmi dan registrasi dari Otoritas Jasa Kekuangan, sehingga keamanannya terjamin. 

2. Penawaran Tidak Melalui Saluran Komunikasi Pribadi

Pinjol legal tidak melakukan penawaran lewat saluran komunikasi pribadi, seperti WhatsApp dan Telegram.

3. Proses Pemberian Pinjaman yang Selektif

Layanan pinjaman online legal memberlakukan proses seleksi yang ketat sebelum memberikan pinjaman kepada konsumen atau penggunanya. 

BACA JUGA:Ini Orang yang Pertama kali Keluar dari Neraka dan Masuk Surga

4. Aturan Bunga atau Biaya Pinjaman yang Transparan

Aturan dalam pinjol legal sangat jelas dan transparan, baik mengenai bunga, biaya pinjaman, dan ketentuan lainnya. 

5. Blacklist Fintech Data Center

Peminjam dalam pinjol legal tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

6. Menyediakan Layanan Pengaduan

Pinjol legal menyediakan layanan pengaduan bagi peminjam atau penggunanya untuk menyampaikan keluhan atau kesulitan yang dihadapi. 

7. Tidak Mengakses Data Pribadi secara Sembarangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: