Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal
Risiko tidak bayar pinjol, apa saja?--
SLIK ini merupakan catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain. Khususnya informasi tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Catatan di dalamnya merupakan pertukaran antar bank dan lembaga keuangan. Isinya adalah identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Jika ada di dalam daftar hitam, maka bisa mendapatkan masalah. Bahkan tidak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.
Sebaiknya pastikan skor kredit selalu positif. Caranya membayar tagihan dari pinjol selalu tepat waktu. Selain itu masuk juga ke dalam catatan hitam dari Pefindo Biro Kredit.
BACA JUGA:Kabar Bahagia untuk Pemudik, Catat Ini Daftar 4 Tol Fungsional Dibuka Gratis Selama Lebaran 2024
2. Denda dan Bunga yang Menumpuk
Jika telat membayar pinjaman maka akan ada denda yang dibebankan kepada peminjam. Beban ini terus menumpuk dan membuat jumlah utang menjadi makin banyak.
Bunga yang dibebankan pun juga makin tinggi. Jadi tidak butuh waktu lama hingga jumlah utang menjadi besar dan sulit dilunasi.
Salah satu yang bisa jadi solusi adalah dengan mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Cara ini dapat membuat nominal cicilan menjadi terjangkau dan bisa dilunasi.
3. Debt Collector yang Meresahkan
Debt Collector akan melakukan penagihan pada peminjam. Namun sebenarnya aktivitas ini diatur ketat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
BACA JUGA:Apakah Sholat Taubat Harus Tidur Terlebih Dahulu? Begini Penjelasannya
Untuk awal penagihan melalui SMS, email dan telepon. Namun jika tak kunjung membayar maka tim collection akan mendatangi rumah peminjam atau menghubungi orang-orang terdekat.
Jika terus didatangi oleh debt collector maka bisa mengganggu aktivitas sehari-hari dan orang sekitar.
OJK juga pernah menyampaikan penagihan yang dilakukan fintech lending. Yakni maksimal 90 hari dan denda yang dibebankan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: