Iklan RBTV Dalam Berita

9 Tahapan Mengetahui dan Cara Cek KTP Aman dari Pinjol, Tips Mengamankan Data Pribadi

9 Tahapan Mengetahui dan Cara Cek KTP Aman dari Pinjol, Tips Mengamankan Data Pribadi

9 Tahapan Mengetahui dan Cara Cek KTP Aman dari Pinjol, Tips Mengamankan Data Pribadi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara cek KTP aman dari pinjol, begini 9 tahapan mengetahuinya berserta tips mengamankan data pribadi.

BACA JUGA:Bunga Pinjaman Pinang Flexi, Pinjam Rp10 Juta Cicilan Rp 700 Ribuan Tenor 18 Bulan, Begini Cara Pengajuannya

Akhir-akhir ini, penyalahgunaan data pribadi orang lain semakin marak dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.

Salah satunya yang paling meresahkan adalah menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online atau pinjol. 

BACA JUGA:Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya

Untuk mengetahui apakah KTP kamu aman dari campur tangan orang lain, bisa dilakukan pengecekan melalui SLIK OJK

Dengan pengecekan tersebut, kamu bisa mengetahui apakah KTP aman, atau sudah disalahgunakan untuk melakukan pinjol. 

Pengecekan ini dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, yang juga bisa menampilkan riwayat pinjaman dan status kredit seseorang. 

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Berikut tahapan untuk mengecek penggunaan KTP digunakan atau tidak dalam pinjaman online.

  1. Akses Laman iDebku OJK dengan mengunjungi laman idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
  3. Pastikan lakukan verifikasi data bahwa semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda.
  4. Isi Formulir SLIK OJK di laman tersebut.
  5. Unggah Dokumen Pendukung seperti salinan KTP dan foto diri.
  6. Klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permintaan verifikasi.
  7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti.
  8. Periksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
  9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan informasi melalui email dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Langkah-langkah di atas dapat dilakukan oleh masyarakat agar identitas mereka tidak disalahgunakan. Terutama mengenai penyalahgunaan pinjaman online atau pinjol tanpa izin.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat Ini Bisa Cair Sampai Rp 25 Juta

Sebagai tambahan, berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengamankan KTP pribadi agar tidak disalahgunakan Pinjol.

1. Periksa Situs Pinjol yang Digunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: